TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Guna mengantisipasi kepadatan lalulintas pada arus mudik lebaran 2011, sejumlah instansi terkait di Jawa Barat telah menetapkan jenis kendaraan yang boleh dan dilarang masuk ke jalur mudik.
*Kendaraan yang dilarang masuk jalur mudik:
- kendaraan pengangkut bahan bangunan; kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kontainer; kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
* Kendaraan yang diperbolehkan
- pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos.
* Pengangkutan barang ekspor/impor dengan kontainer menuju/dari pelabuhan laut tidak diperbolehkan beroperasi kecuali mendapat persetujuan tertulis (dispensasi) dan tidak mengganggu kelancaran lalin pada jalur utama angkutan Lebaran 2011.
Sumber: http://www.tribunnews.com/2011/08/06/jenis-kendaraan-yang-dilarang-masuk-jalur-mudik
-------------------------------------------------------------------
*Kendaraan yang dilarang masuk jalur mudik:
- kendaraan pengangkut bahan bangunan; kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kontainer; kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
* Kendaraan yang diperbolehkan
- pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos.
* Pengangkutan barang ekspor/impor dengan kontainer menuju/dari pelabuhan laut tidak diperbolehkan beroperasi kecuali mendapat persetujuan tertulis (dispensasi) dan tidak mengganggu kelancaran lalin pada jalur utama angkutan Lebaran 2011.
Sumber: http://www.tribunnews.com/2011/08/06/jenis-kendaraan-yang-dilarang-masuk-jalur-mudik