Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan adanya  pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2009 oleh program siaran “Saatnya Kita  Sahur” yang ditayangkan TRANS TV  pukul 02.30 WIB tanggal 1 Agustus  2011. Jenis pelanggaran yang dilakukan terkait norma kesopanan dan  perlindungan bagi kelompok masyarakat tertentu. Hal itu ditegaskan dalam  surat teguran kedua KPI Pusat ke Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI  Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Kamis, 4 Agustus 2011.
Menurut keterangan di surat teguran itu, pelanggaran yang dilakukan  adalah penayangan adegan-adegan yang memuat penghinaan, pelecehan,  dan/atau merendahkan perbedaan individu/kelompok masyarakat tertentu.  Pada  tayangan ini, Olga Syahputra dan pemain-pemain lainnya banyak  melakukan penghinaan terhadap seorang pemain bernama Minus, dengan  mengucap kata-kata, seperti: “kayak botol kecap, dodol condet, cumi,  badan lu bau sangit, celengan ayam, kandang ayam, sarang semut, kulit  jengkol”.
Selain tayangan di atas, pada tayangan tanggal 2 Agustus 2011 juga  dilakukan jenis pelanggaran yang sama dengan memuat kata-kata seperti:  “kerupuk pasir, bau kuburan, kuntilanak, daki keong”. Pada tayangan  tanggal 3 Agustus 2011 terdapat jenis pelanggaran yang sama dengan  memuat kata-kata seperti: “wajik, lampu tempel, mas kopi, botol kecap,  sarang semut, bumbu rujak, cumi saus tiram, gula cendol, keranjang  dodol”.
Menurut KPI Pusat, tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar  Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 8  ayat (2) dan Pasal 11 huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 7 ayat  (2), Pasal 9, dan Pasal 15 huruf d.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa program “SKS” telah menerima  teguran pertama dengan surat No. 410/K/KPI/09/10 tertanggal 3 September  2010, maka berdasarkan pelanggaran-pelanggaran di atas, KPI memberikan  sanksi administrasi berupa teguran tertulis kedua.
Mengingat program ini sudah 2 (dua) kali mendapat teguran tertulis, KPI  Pusat mengingatkan agar Trans TV segera melakukan perbaikan. KPI Pusat  juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan apabila masih  ditemukan pelanggaran yang sama, KPI Pusat akan memberikan sanksi  administratif penghentian sementara atau sanksi administratif yang lebih  berat sebagaimana diatur dalam P3SPS KPI tahun 2009. (Red/RG)
Sumber :  http://www.kpi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=30088%3Asks-trans-tv-kena-teguran-kedua&catid=14%3Adalam-negeri-umum&lang=id