Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan adanya pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2009 oleh program siaran “Saatnya Kita Sahur” yang ditayangkan TRANS TV pukul 02.30 WIB tanggal 1 Agustus 2011. Jenis pelanggaran yang dilakukan terkait norma kesopanan dan perlindungan bagi kelompok masyarakat tertentu. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat ke Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Kamis, 4 Agustus 2011.
Menurut keterangan di surat teguran itu, pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan-adegan yang memuat penghinaan, pelecehan, dan/atau merendahkan perbedaan individu/kelompok masyarakat tertentu. Pada tayangan ini, Olga Syahputra dan pemain-pemain lainnya banyak melakukan penghinaan terhadap seorang pemain bernama Minus, dengan mengucap kata-kata, seperti: “kayak botol kecap, dodol condet, cumi, badan lu bau sangit, celengan ayam, kandang ayam, sarang semut, kulit jengkol”.
Selain tayangan di atas, pada tayangan tanggal 2 Agustus 2011 juga dilakukan jenis pelanggaran yang sama dengan memuat kata-kata seperti: “kerupuk pasir, bau kuburan, kuntilanak, daki keong”. Pada tayangan tanggal 3 Agustus 2011 terdapat jenis pelanggaran yang sama dengan memuat kata-kata seperti: “wajik, lampu tempel, mas kopi, botol kecap, sarang semut, bumbu rujak, cumi saus tiram, gula cendol, keranjang dodol”.
Menurut KPI Pusat, tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 11 huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 15 huruf d.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa program “SKS” telah menerima teguran pertama dengan surat No. 410/K/KPI/09/10 tertanggal 3 September 2010, maka berdasarkan pelanggaran-pelanggaran di atas, KPI memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kedua.
Mengingat program ini sudah 2 (dua) kali mendapat teguran tertulis, KPI Pusat mengingatkan agar Trans TV segera melakukan perbaikan. KPI Pusat juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan apabila masih ditemukan pelanggaran yang sama, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif penghentian sementara atau sanksi administratif yang lebih berat sebagaimana diatur dalam P3SPS KPI tahun 2009. (Red/RG)
Sumber : http://www.kpi.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=30088%3Asks-trans-tv-kena-teguran-kedua&catid=14%3Adalam-negeri-umum&lang=id