Dari Amr bin ‘Ash Radhiyallahu ‘anhu, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur”  (HR: Muslim 1096)
Keutamaan Makan SahurMakan Sahur Adalah Barokah.
Keberadaan  sahur sebagai barakah sangatlah jelas,  karena dengan makan sahur  berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam  puasa, menambah semangat  untuk menambah puasa karena merasa ringan orang  yang puasa.
Dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama’ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur”  (HR: Thabrani)Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran” (HR: As-Syirazy [Al-Alqzb])
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Aku masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan’” (HR: Nasa’i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH)
Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda ‘Radhiyallahu ‘anhuma, yang artinya “Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur” (HR: Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa’i 4/145)
Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Alloh Subhanahu wa Ta’ala   akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi   mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Alloh memintakan ampunan bagi mereka,   berdo’a kepada Allah agar mema’afkan mereka agar mereka termasuk   orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan. Dari Abu Sa’id   Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Sahur   itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun   hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat   kepada orang-orang yang sahur” 
Oleh sebab itu seorang  muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala  yang besar ini dari Rabb  Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim  yang paling afdhal  adalah korma.Bersabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang artinya: “Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma” (HR: Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237)Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air”
Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit   untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya   shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di   Kitabullah. (Jadi bukan sebagaimana ketentuan yang  diberlakukan  di Indonesia yaitu adanya waktu Imsak dengan jangka waktu  tertentu,  umumnya 10 menit sebelum sholat Subuh, hal ini bukanlah ajaran  dan  syariat Islam, melainkan sebuah perkara baru yang akan menyebabkan   semakin terbukanya bagi umat Islam yang mengamalkannya untuk terjerumus   dalam jurang kehinaan akibat mengada-ngadakan suatu perkara Ibadah)
Anas Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, yang artinya: “Kami   makan sahur bersama Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian   beliau shalat” Aku tanyakan (kata Anas), “Berapa lama jarak antara  adzan  dan sahur?” Zaid menjawab, “kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur’an” (HR: Bukhari 4/118, Muslim 1097)Ketahuilah wahai hamba Alloh -mudah-mudahan Alloh membimbing kita- kita diperbolehkan makan, minum, jima’ selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Alloh serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya’nuhu mema’afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi.
Hukumnya
Oleh karena itu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya – dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu” (Ibnu   Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya’la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari   jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.)
Dan beliau bersabda, yang artinya: “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah” (HR: Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas)Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda, yang artinya: “Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda., yang artinya: “Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur” (HR: Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri)
Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air” (HR: Abu Ya’la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada ‘an-anah Qatadah. Hadits Hasan)
Wallahu ‘alam.
Sumber : http://arsipmoslem.wordpress.com/2007/08/12/makan-sahur-dalam-syariat-islam/