- Hikmah Sahur dalam Puasa
Allah mewajibkan  puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang - orang  sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab Allah berfirman (yang artinya) :
"Wahai orang-orang yg beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana  telah diwajibkan atas orang-orang sebeleum kalian agar kalian bertaqwa."  (Surat Al- Baqoroh :183)
Waktu dan hukumya pun sesuai dgn apa yg  diwajibkan pada Ahlil Kitab yakni tak boleh makan dan minum dan menikah  setelah tidur. Yaitu jika salah seorang mereka tidur tak boleh makan  hingga malam selanjut demikian pula diwajibkn atas kaum muslimin  sebagaimana kami telah terangkan di muka krn dihapus hukum tersebut  Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh sahur sebagai pembeda  antara puasa kita dgn puasa Ahlul Kitab.
Dari Amr bin 'Ash  radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam bersabda (yang  artinya): "Pembeda antara puasa kita dgn puasa Ahlul Kitab adl makan  sahur".   (HR Muslim (1096)).  
- Keutamaan Sahur
Barokah Sahur .
Dari Salman radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam  bersabda (yang artinya): "Barokah ada pada tiga perkara : Jama'ah Tsarid  dan makan sahur." (HR. Thabrani dalam "Al-Kabir" (6127) Abu Nu'aim pada "Dzikru Akhbari Ashbahan" (1/57))
Dan dari Abu Hurairah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda  (yang artinya): "Sesungguh Allah menjadikan barakah itu pada makan shaur  dan kiloan".   (HR. Asy-Syirasy (Al-Alqab) sebagaimana dalam  (Jami'as Shaghir) (1715) dan Al-Khatib (Al-Muwaddih) (1/263) dari Abi  Hurairah dgn sanad yg lalu. Hadits ini HASAN)
Dari Abdullah bin  Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :  Aku masuk menemui Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam ketika dia makan  sahur beliau berkata (yang artinya): "Sesungguh makan sahur adl barokah  yg Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan".   (HR Nasa'I (4/145) dan Ahmad (5/270) sanad SHAHIH).
Keberadaan sahur sebagai barokah sangatlah jelas krn dgn makan sahur  berarti mengikuti sunnah menguatkan dalam puasa menambah semangat utk  menambah puasa krn merasa ringan orang yg puasa dalam makan sahur juga  menyelisihi Ahlul Kitab krn mereka tak melakukan makan sahur. Oleh krn  itu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam menamai makan pagi yg  diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Sariyah dan Abi  Darda' radhiallahu 'anhuma "Marilah menuju makan pagi yg diberkahi :  yakni sahur." (hadits Al-Irbath: diriwayatkan oleh Ahmad (4/126) dan Abu Daud (2/303)).
Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yg sahur.
Mungkin barokah sahur terbesar adl Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan  meliputi orang-orang yg sahur dgn ampunan-Nya memenuhi mereka dgn  rahmat- Nya malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka berdo'a kepada  Allah agar memaafkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yg  dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
Dari Abu Said Al-Khudri  radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang  artinya): "Sahur itu makanan yg barokah janganlah kalian meninggalkan  walaupun hanya meneguk seteguk air krn Allah dan malaikat- Nya  bershalawat kepada orang-orang yg sahur."
Oleh sebab itu seorang  muslim hendak tak menyia-nyiakan pahala yg besar ini dari Rabb yg Maha  Pengasih. Dan sahur seorang mukmin yg paling afdhal adl korma.
Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Sebaik-baik sahur seorang mukmin adl korma."   (HR Abu Daud (2/303) Ibnu Hibban (223) Baihaqi (4/237)).
Barangsiapa yg tak menemukan korma hendak bersungguh-sungguh utk  berbuka walau hanya dgn meneguk satu teguk air krn fadhilah (keutamaan)  yg disebutkan tadi dan krn sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam  (yang artinya): "Makan sahurlah kalian walau dgn seteguk air."     
- Hukum Mengakhirkan sahur. 
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar krn Nabi Shalallahu  'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu melakukan sahur  ketika selesai makan sahur Nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam bangkit utk  shalat subuh dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuk shalat  kira-kira lama seseorang membaca lima puluh ayat di kitabullah.
Anas  radhiallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu:  "Kami makan sahur bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam  kemudian beliau shalat aku tanyakan (kata Anas): "Berapa lama jarak  antara adzan dan sahur? Beliau menjawab: "Kira-kira 50 ayat membaca  Al-Qur'an."  (HR. Bukhori (4/118) Muslim (1097)).
Ketahuilah wahai hamba Allah –mudah-mudahan Allah membimbingmu- kamu  diperbolehkan makan minum dan jima' selama ragu telah terbit fajar atau  belum dan Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan batasan-batasan hingga  jelaslah sudah krn Allah Jalla Sya'nuhu memaafkan kesalahan kelupaan  serta membolehkan makan minum dan jima' ada penjelasan sedangkan orang  ragu belum mendapat penjelasan. Sesungguh kejelasan adl satu keyakinan  yg tak ada keraguan lagi jelaslah.  
- Hukum Sahur 
Oleh krn itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan  –dengan perintah yg sangaat ditekankan- Beliau bersabda (yang artinya):  "Barangsiapa yg mau berpuasa hendaklah sahur dgn sesuatu."   
Dan bersabda (yang artinya): "Makan sahurlah kalian krn dalam sahur ada barokah."   (HR Bukhori (4/120) Muslim (1095) dari Anas).
Kemudian menjelaskan tinggi nilai sahur bagi umat beliau bersabda (yang artinya):
"Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur."   
Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang meninggalkan beliau bersabda (yang artinya):
"Sahur adl makanan yg barokah janganlah kalian tinggalkan walaupun  hanya meminum seteguk air krn Allah dan Rasul-Nya memberi shalawat  kepada orang yg sahur".   (HR Ibnu Abi Syaibah (3/8) Ahmad (3/123/44) dari tiga jalan dari Abi Said al-Khudri. sebagian menguatkan yg lain).
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahurlah kalian walaupun dgn setengah air."   (HR  Abu Ya'la (3340) dari Anas ada kelemahan didukung oleh hadits Abdullah  bin Amr di Ibnu Hibban (no.884) pada An'anah Qatadah: Hadits hasan).
Saya katakan: kami berpendapat perintah nabi Shalallahu 'Alaihi  wasallam ini sangat ditekankan anjuran hal ini terlihat dari tiga sisi :
1.    Perintahnya. 
2.    Sahur adl syiar puasa seorang muslim dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab. 
3.    Larangan meninggalkan sahur 
Inilah qarinah yg kuat dan dalil yg jelas. Walaupun demikian Al-Hafidz  Ibnu Hajar menukilkan dalam kitab "Fathul Bari" (4/139) ijma' atas  sunnahnya! Wallahu A'lam 
Sumber : http://blog.re.or.id/hukum-sahur-dalam-puasa-ramadhan.htm